Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Luncurkan Sistem Pendaftaran Antrean Online untuk Layanan AK1 dan CPMI

Demak, 31 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak resmi meluncurkan Sistem Antrean Pelayanan (SI-AP) yang dapat diakses melalui laman https://pelayanandinnakerind.my.id/

Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya para pencari kerja dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dalam proses pendaftaran antrean layanan AK1 (Kartu Kuning) dan CPMI.

Selama ini, proses antrean masih dilakukan secara manual tanpa nomor antrean resmi, sehingga sering menimbulkan antrean tidak teratur, waktu tunggu yang panjang, dan ketidaknyamanan bagi pemohon layanan. Melalui penerapan SI-AP, Dinnakerind Demak berharap dapat menciptakan sistem antrean yang lebih tertib, transparan, dan efisien.

Melalui SI-AP, setiap pemohon akan mendapatkan nomor antrean resmi secara otomatis setelah melakukan pendaftaran daring. Pemohon juga dapat memantau status antrean dan estimasi waktu pelayanan secara langsung melalui sistem tersebut.

Selain itu, juga telah disiapkan panduan penggunaan SI-AP sebagai acuan bagi masyarakat agar dapat mengoperasikan sistem ini dengan benar dan optimal.

Diharapkan dengan hadirnya inovasi ini, pelayanan publik di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dapat semakin cepat, nyaman, dan akuntabel, sekaligus menjadi contoh penerapan digitalisasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

https://bit.ly/panduan_penggunaan_SI-AP