Raih Nilai 89,65, IKM Dinnakerind Demak Semester I 2026 Masuk Kategori “Sangat Baik”

DEMAK – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak mencatatkan kinerja pelayanan publik yang impresif pada paruh pertama tahun 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026, Dinnakerind Demak berhasil mengantongi nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,65 dan masuk dalam kategori “Sangat Baik” (Mutu Pelayanan A).

Capaian ini melampaui target IKM yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinnakerind Demak sebesar 86,50. Selain itu, angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 0,07 poin jika dibandingkan dengan IKM Semester II Tahun 2025 yang berada di angka 89,58.

Survei yang berlangsung sepanjang bulan Januari hingga Juni 2026 ini melibatkan 100 responden dari berbagai kalangan pengguna layanan, seperti pemohon Kartu Kuning (AK1), peserta pelatihan kerja, pengguna layanan antar kerja, hingga perwakilan SMK/Perguruan Tinggi.

Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa hasil SKM ini merupakan tolok ukur penting untuk menilai sejauh mana kinerja aparatur dinas dalam memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Sarana dan Prasarana Jadi Unsur Paling Memuaskan

Berdasarkan analisis 9 unsur pelayanan sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, unsur Sarana dan Prasarana meraih Nilai Rata-Rata (NRR) tertinggi, yakni 3,70. Nilai ini melonjak signifikan dari periode sebelumnya yang mencatatkan angka 3,54. Lonjakan ini didorong oleh adanya penambahan dan pembaruan fasilitas penunjang di area pelayanan.

Selain sarpras, unsur Perilaku Petugas Layanan juga mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat dengan NRR sebesar 3,66.

Berikut ringkasan capaian 9 unsur pelayanan Dinnakerind Demak pada Semester I 2026:

  • Sarana dan Prasarana: 3,70 (Sangat Baik)
  • Perilaku Petugas Layanan: 3,66 (Sangat Baik)
  • Ketepatan Waktu Pelayanan: 3,65 (Sangat Baik)
  • Kepastian Produk Layanan: 3,63 (Sangat Baik)
  • Kejelasan / Kesesuaian Biaya Pelayanan: 3,62 (Sangat Baik)
  • Persyaratan Pelayanan: 3,61 (Sangat Baik)
  • Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: 3,61 (Sangat Baik)
  • Kemudahan Prosedur Pelayanan: 3,56 (Sangat Baik)
  • Kompetensi Petugas Pelayanan: 3,56 (Sangat Baik)

Komitmen Pembenahan dan Tindak Lanjut

Meski seluruh unsur berada pada kategori sangat baik, Dinnakerind Kabupaten Demak tetap berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Unsur Kompetensi Petugas Pelayanan yang mencatatkan nilai 3,56 akan menjadi salah satu fokus evaluasi internal.

Sebagai langkah konkret, Dinnakerind Demak telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya:

  1. Peningkatan Kompetensi & Pelatihan: Mengagendakan pelatihan teknis dan interpersonal skill secara berkala bagi petugas garda depan (frontliner).
  2. Optimalisasi Pengaduan: Membentuk tim khusus penanganan aduan serta memperluas saluran kanal komunikasi digital maupun hotline.
  3. Digitalisasi Prosedur: Meninjau ulang SOP dan mendorong percepatan sistem pelayanan berbasis digital untuk menyederhanakan alur birokrasi.

“Capaian IKM kategori ‘Sangat Baik’ ini tidak membuat kami berpuas diri. Hasil survei ini justru menjadi pijakan dan motivasi bagi seluruh jajaran Dinnakerind Demak untuk terus berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan berkualitas,” tegas pihak manajemen Dinnakerind Demak.