
Demak – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak pada tahun 2024 menerima satu proposal pengajuan hibah dari Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Sejahtera Abadi, yang beralamat di Desa Kedungmutih, RT 2 RW 3, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Proposal tersebut mengusulkan dana hibah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada Bupati Demak. Setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi, Pemerintah Kabupaten Demak menyetujui untuk memberikan hibah sebesar Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) melalui APBD Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
Hibah yang diberikan merupakan hibah uang yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana produksi dalam rangka mendukung pengembangan usaha garam konsumsi beryodium pada Kugar Sejahtera Abadi. Kugar Sejahtera Abadi merupakan salah satu Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak dalam bidang produksi garam konsumsi beryodium di Kabupaten Demak. Kelompok usaha ini memproduksi beberapa jenis garam yang telah bersertifikat SNI, diantaranya garam halus dan garam briket.
Penyaluran hibah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Demak mengenai penetapan penerima dan besaran hibah, serta diajukannya Permohonan Pencairan Hibah Uang oleh kelompok usaha yang bersangkutan. Selain itu juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Demak yang dalam hal ini oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan pihak penerima hibah (Kugar Sejahtera Abadi). Dana hibah yang disalurkan akan digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui guna meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi garam, yaitu untuk pengadaan peralatan produksi berupa Mesin Packing/Pengemas, Mesin Genset, dan Mesin Oven Rotary Dryer.