Dinnakerind Demak Layani Rekomendasi Paspor bagi CPMI dari Jalur Legal

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dalam upaya mengurangi angka pengangguran membuka kesempatan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Agar bisa berangkat ke luar negeri menggunakan paspor tenaga kerja, maka diperlukan Rekomendasi PasporĀ  dari Dinnakerind Kabupaten Demak.

Untuk pembuatan Rekomendasi Paspor, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Petugas Perusahaan beserta yang mengijinkan (orang tua bagi yang belum menikah dan suami/istri bagi yang sudah menikah) datang ke Dinas dengan membawa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu Perjanjian Penempatan, Permohonan ID/Paspor dari Perusahaan, KTP, Akta , KK, Ijazah , Surat Nikah, SKCK (kusus Taiwan), AK-1/Kartu Kuning, Surat Ijin bermaterai 6000 yang ditandatangani kepala desa dan distempel desa, KTP yang menijinkan, Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai 6000 yang diketahui desa, dan Surat tugas Petugas Lapangan .

Pengecekan dokumen dan verifikasi berkas CPMI dilakukan oleh petugas , Dhina Novita Rahmaulfa , setelah dokumen lengkap dilakukan Wawancara oleh Kepala Seksi Penta TransĀ  Bidang Binapenta Dan Lattas Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian, Yogi Setyawan WN, SSTP, MM dengan CPMI dan yang mengijinkan terkait motivasi, pengalaman kerja, gaji, potongan gaji dan lama kontrak di Luar Negeri. Setelah dokumen lengkap dan diwanwacara maka akan dilakukan penginputan ID CPMI yang dilakukan oleh Pengantar Kerja, Eko Hardiyanto, SH melalui Sitem SISKOTKLN. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan penghasilan ekonomi masyarakat karena gaji menjadi PMI sangat besar, dan menambah devisa Negara.

Per tanggal 30 Juni 2019, Dinnakerind Kabupaten Demak telah menerbitkan sebanyak 255 Rekomendasi Paspor dengan Negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan. Sedangkan untuk program G TO G dengan Negara tujuan Jepang dan Korea.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*