Dinnakerind Demak Terbitkan 736 Rekomendasi Calon Pekerja Migran Indonesia di Tahun 2019. Sepanjang tahun 2019 Dinnakerind Demak telah mencatat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebanyak 736 terdiri dari 186 laki-laki dan 550 perempuan. Dengan tujuan terbanyak yg diminati yakni ke Negara Taiwan sejumlah 300 orang dan Hongkong 208 orang, sisanya ke Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Jepang. Dari jumlah tersebut, CPMI terbesar dari Kecamatan Dempet dan Kebonagung.
Sampai sekarang telah tercatat 74 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah masuk ke Dinnakerind Demak. Masyarakat diharapkan dapat memilih P3MI yg benar-benar dapat menyalurkan mereka ke luar negeri secara legal melalui Dinnakerind Demak, jangan asal percaya dengan bujuk rayu sponsor yang nantinya memberatkan CPMI dengan potong gaji selama beberapa bulan.
Untuk menjadi CPMI syaratnya usia minimal 19 tahun, khusus tujuan Singapura minimal 21 tahun. Adapun persyaratan dokumen untuk mendapatkan rekom paspor antara lain:
- KTP/Surat Keterangan
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah/Surat Keterangan Pernah Belajar
- Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Ijin Suami/Orang Tua yang diketahui oleh Kepala Desa
- KTP Yang Mengijinkan
- Kartu AK-1
- SKCK Khusus Taiwan
- Surat Tugas Petugas Lapangan
- Surat Keaslian Dokumen yang diketahui oleh Kepala Desa
- Perjanjian Penempatan dan Permohonan Rekom Paspor
CPMI dan yang mengijinkan harus hadir ke dinas bersama petugas lapangan dari P3MI untuk dilakukan wawancara. Untuk kepala desa diharapkan lebih selektif dalam memberikan ijin bagi warganya yang ingin pergi ke luar negeri, harus benar-benar dilihat latar belakang keluarganya ada masalah apa tidak. Diharapkan dengan peluang bekerja ke luar negeri dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih sejahtera dan mampu mengumpulkan modal usaha sebagai bekal setelah purna Kerja karena PMI sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Leave a Reply