DINNAKERIND Kabupaten Demak Melaksanakan Verifikasi dan Validasi LPKS BLK KOMUNITAS AL FATTAH

DINNAKERIND Kabupaten Demak Melaksanakan Verifikasi dan Validasi LPKS BLK KOMUNITAS AL FATTAH Sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 bertempat di LPKS BLK KOMUNITAS AL FATTAH Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak, Tim verifikasi dan validasi Dinnakerind Kabupaten Demak bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi keabsahan dokumen dan verifikasi Lapangan terhadap Permohonan Izin  LPKS BLK KOMUNITAS AL FATTAH, yang meliputi : Sarana dan Prasarana pelatihan, metode pembelajaran, kejuruan, peralatan praktek untuk pelatihan dan Instruktur pelatihan yang kompeten.

Diharapkan LPKS BLK KOMUNITAS AL FATTAH bisa melaksanakan Pelatihan secara mandiri tidak hanya mengandalkan Program Pelatihan dari Kemenaker RI dan mengirimkan Laporan setiap 6 bulan sekali.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*