DINNAKERIND Kabupaten Demak Melaksanakan Verifikasi dan Validasi LPKS BLK KOMUNITAS AL HIDAYAT
Sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 bertempat di LPKS BLK KOMUNITAS AL HIDAYAT Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Tim verifikasi dan validasi Dinnakerind Kabupaten Demak bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi keabsahan dokumen dan verifikasi Lapangan terhadap Permohonan Izin LPKS BLK KOMUNITAS AL HIDAYAT, yang meliputi : Sarana dan Prasarana pelatihan, metode pembelajaran, kejuruan, peralatan praktek untuk pelatihan dan Instruktur pelatihan yang kompeten. Diharapkan LPKS BLK KOMUNITAS AL HIDAYAT bisa melaksanakan Pelatihan secara mandiri tidak hanya mengandalkan Program Pelatihan dari Kemenaker RI dan mengirimkan Laporan setiap 6 bulan sekali.
Leave a Reply