Rapat Koordinasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadiri oleh Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Hubungan Industrial Kabupaten Demak Tajem, S.P. Rapat Koordinasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 bertempat di ruang Rimbo Bujang Gedung B lantai IV Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri dari 35 perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Dalam Rapat Koordinasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membahas beberapa hal mengenai ketenagakerjaan, seperti ;
- Evaluasi pengiriman data ketenagakerjaan dari bulanJanuari sampai dengan Oktober 2020
- Informasi tentang e-PP/e-PKB
- Informasi tentang UMK Tahun 2021 dan
- Program kegiatan tahun 2021 bagi Kabupaten/Kota yang ditunjuk.
Dengan diselenggarakan Rapat Koordinasi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat terjalin komunikasi dan koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi sehingga data ketenagakerjaan bisa saling melengkapi.
Leave a Reply