Dinnakerind Kabupaten Demak bersama LKS Tripartit Melakukan Study Banding ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak bersama Anggota LKS Tripartit dan Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan melakukan kunjungan kerja dalam rangka study banding kegiatan LKS Tripartit mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta pada hari Selasa s/d Rabu tanggal 17 s/d 18 November 2020. Pada kegiatan study banding LKS Tripartit tersebut, rombongan Dinnakerind Kabupaten Demak disambut oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo beserta para Bapak/Ibu Pejabat setempat.

          Dalam acara tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo memaparkan berbagai hal mengenai ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kulon Progo seperti :

  • Struktur organisasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo
  • Jumlah Perusahaan beserta jumlah tenaga kerja di Kabupaten Kulon Progo
  • Dasar pertimbangan yang digunakan dalam rangka penetapan Upah Minimum di DIY
  • Kondisi Ketenagakerjaan di Kabupaten Kulon Progo selama Pandemi Covid 19
  • Kebijakan yang digunakan terkait perlindungan tenaga kerja pada masa Pandemi Covid 19
  • Program dan kegiatan LKS Tripartit Kabupaten Kulon Progo dan
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo

          Selain memaparkan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo beserta LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo, juga dilakukan sesi tanya jawab seputar ketenagakerjaan. Dari kegiatan study banding tersebut diharapkan selain dapat menjalin silahturahmi antar daerah juga dapat menambah wawasan dan pengalaman seputar ketenagakerjaan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*