Demak, 27 s/d 31 Dinakerind melakukan input SIPD, selama 4 hari oleh Kasubbag Program dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, dan masing-masing admin setiap bidang.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Penerapan SIPD ini dimaksudkan agar pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen pembangunan daerah secara elektronik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Dari total waktu yang diberikan selama 5 hari m oleh BPKPAD Dinnakerind mampu menyelesaikannya dengan tepat waktu, total input 100% di selsaikan 4 hari dan sisa waktunya digunakan untuk mengecek RKA yang telah terinput.
Leave a Reply