Dinnakerind melaksanakan Monitoring ke Desa Werdoyo terkait PMI Bermasalah Dari Taiwan
Pada tanggal 4 September 2022, selain melakukan monitoring ke Desa Klampok Lor, Kecamatan Kebonagung, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak juga melakukan monitoring ke Desa Werdoyo Kecamatan Kebonagung untuk melakukan penelusuran Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dari Taiwan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kabar yang didapatkan melalui Brafaks pada tanggal 3 September 2022 bahwa ada warga dari Kabupaten Demak yang bekerja ilegal di Taiwan atas nama Pastinah yang menyerahkan diri ke KDEI Taiwan dan saat itu telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Sama seperti kasus yang terjadi kepada Mohamad Romidi, Pastinah awalnya juga bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia secara legal melalui prosedur yang benar sampai akhirnya menjadi pekerja migran illegal di Taiwan.
Saudara Pastinah awalnya berangkat secara resmi melalui PT. MIP Resindo dan berangkat tahun 2012. Di Taiwan bekerja menjaga kakek sampai meninggal selama dua tahun lalu pulang ke Indonesia. Tahun 2014, Pastinah berangkat kembali melalui PT. Putra Bragas Mandiri dengan kontrak 3 tahun dan bekerja untuk menjaga kakek. Selama masa bekerja, Pastinah sempat cuti satu bulan untuk pulang ke Indonesia. Saat kembali ke Taiwan, kakek yang dijaga ternyata sudah meninggal. Oleh karena itu, Pastinah pindah majikan dan kembali bekerja menjaga kakek juga sampai tahun 2020.
Saat kontrak kerja habis, Pastinah langsung pindah bekerja ke majikan lain secara tidak resmi pada bulan Juli 2020 yang menjadikannya pekerja migran non procedural atau illegal sebagai asisten rumah tangga dan kabur. Sampai akhirnya, Pastinah menyerahkan diri ke shelter di Taiwan dengan membayar denda 10.000 NT dan tiket pesawat yg ditanggung sendiri sebesar Rp 11.400.000 Berdasarkan hasil monitoring, yang bersangkutan telah sampai di rumah nya sendiri pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama saat pelaksanaan monitoring dalam keadaan yang baik.