Kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Endang Yuniarti, S.Sos.,MM dan Nur Budi Lukito, S.Pd.,MM. Kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan diselenggarakan di PT. Moeria Mulia pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020.
Dalam kegiatan pembinaan peraturan perusahaan tersebut, Mediator memberikan arahan-arahan tentang syarat-syarat kerja yang baik dan memberikan edukasi juga tentang tetap pentingnya menerapkan protokol kesehatanditengah masa pandemi sekarang ini.
Diharapkan dengan adanya Pembinaan Peraturan Perusahaan, pihak Perusahaan/Pengusaha dapat mengerti dan mematuhi syarat-syarat kerja atau peraturan kerja yang baik dan benar serta sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Leave a Reply