Dinnakerind Meningkatkan Kapasitas Instruktur LPK di Kabupaten Demak. Instruktur didalam ketentuan umum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis, dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan.
Peran penting instruktur dalam suatu lembaga pelatihan kerja khususnya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran kepada peserta pelatihan kerja sesuai kerangka standar kompetensi kerja nasional Indonesia menjadikan salah satu pertimbangan perlunya adanya uji kompetensi instruktur Lembaga Pelatihan Ketrampilan (LPK), sehingga dengan dimilikinya instruktur yang memiliki kompetensi dapat meningkatkan kualitas mutu dari LPK guna menghasilkan calon tenaga kerja yang produktif dan kompetitif di dunia kerja.
Guna meningkatkan kapasitas instruktur LPK di Kabupaten Demak maka Pemerintah Kab. Demak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Demak melaksanakan kegiatan uji kompetensi Instruktur LPK dengan skema kompetensi operator jahit mahir.
Uji Kompetensi Instruktur LPK dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Garmindo Plus beralamat di Jl. Raya Soekarno- Hatta KM 32 Kab. Semarang pada tanggal 7 Agustus 2018 dengan mengambil Tempat Uji Kompetensi (TUK) BLK Kab. Demak. Peserta uji kompetensi adalah instruktur dari LPK di Kab. Demak sebanyak 18 orang peserta.
Sebagai komitmen Pemrintah Kab. Demak dalam mendorong peningkatakan kapasitas lembaga pelatihan di Kab. Demak maka seluruh biaya kegiatan bersumber dari APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2018. – Sie Lattas Dinnakerind Kab. Demak.
Leave a Reply