Kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (rokok), dilaksanakan pada hari Selasa, 16 September 2025 dihadiri Bea Cukai Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Demak dan Dinnakerind Kab. Demak di Ruang Pertemuan Dinnakerind Kab. Demak, dilanjutkan kunjungan lapangan ke PT. Tobacco Selatmalaka Industry dan PT. Moeria Mulia.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah penerimaan bagi hasil cukai rokok serta memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol dan tidak memproduksi rokok ilegal atau tanpa cukai. Setiap mesin memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan registrasi mesin.