Kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (rokok), dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2025 dihadiri Bea Cukai Semarang dan Dinnakerind Kab. Demak di Ruang Pertemuan Dinnakerind Kab. Demak, dilanjutkan kunjungan lapangan ke PT. Manunggal Jaya Tobacco dan PT. Roberta Prima Tobacco.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah penerimaan bagi hasil cukai rokok serta memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol dan tidak memproduksi rokok ilegal atau tanpa cukai. Setiap mesin memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan registrasi mesin.