Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku industri rokok terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, dengan diikuti oleh perwakilan karyawan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke PT. Tobacco Selatmalaka Industry untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan mesin pelinting sigaret.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan, penggunaan, dan pengawasan mesin pelinting sigaret, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, narasumber dari Bea Cukai Semarang menyampaikan materi terkait regulasi cukai, pengawasan mesin pelinting, serta sanksi atas pelanggaran yang dapat dikenakan. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menekankan pentingnya kepatuhan industri terhadap regulasi guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan pengawasan, menekan praktik ilegal, serta mendukung industri rokok yang taat aturan di Kabupaten Demak.