Demak – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kesihatan Nasional) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Kegiatan Sosialisasi di Rumah Makan RJ Resto Kecamatan Demak Tanggal 27 November 2023 yang dihadiri oleh Ibu Sri Mastutik Rahayu, Ibu Palupi Martasi dari bidang Perindustrian Dinnakerind Kab. Demak, Ibu Ovi Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan dan para Ketua IKM dan UMKM di Kabupaten Demak. Sehingga Ketua IKM dan UMKM bisa menyampaikan Program yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada para UMKM dan IKM di Kabupaten Demak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pekerja tentang manfaat perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam acara ini, peserta mendapatkan informasi tentang program-program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dalam berbagai situasi, dan sosialisasi ini adalah langkah penting untuk mencapai tujuan itu.”Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk menanyakan pertanyaan langsung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat memahami proses pendaftaran dan klaim yang lebih baik.
Acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan dengan harapan bahwa semakin banyak pekerja akan memanfaatkan layanan ini untuk memastikan perlindungan finansial mereka dan keluarga mereka di masa depan.