Sebagai upaya tidak tindak lanjut diklat pengelolaan keuangan berdasarkan surat keputusan Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Nomor 360.2/154 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi Akhir Pendidikan dan Pelatihan Pengelola Keuangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kemak tahun anggaran 2020, mulai tanggal 1 September s/d 14 September 2020 yang diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kasubbag Program dan Keuangan serta Bendahara Dinnakerind di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) maka tim yang sudah melaksanakan diklat tersebut menyampaikan beberapa catatan dari juri untuk penatausahaan keuangan di Dinnakerind diantaranya kurang tertibnya penatausahaan keuangan.
Dari catatan tersebut maka dilaksanan rapat evaluasi pada hari ini Selasa, 15 September 2020 di Ruang Aula Dinnakerind yang dipimpin oleh Sekretaris Dinnakerind, Agus Sukiyono, SIP dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinnakerind untuk memperbaiki permalahan tersebut.
Leave a Reply