Bulan September 2020 Dinnakerind Demak Layani 4.145 Pencari Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja). Pelayanan Kartu AK-1 atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Kartu Kuning hingga bulan September 2020 di Dinnakerind Kabupaten Demak sudah melayani sebanyak 4.145 pencari kerja yang terdiri dari 1.390 Laki-laki dan 2.755 Perempuan. Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jumlah terbanyak pembuatan Kartu AK-1 berasal dari Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen.
Perlu dketahui bahwa pelayanan Kartu AK-1 di Dinnakerind Demak sudah mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2017 sampai 2019. Adapun persyaratan pengurusan Kartu AK-1 adalah sebagai berikut:
PERMOHONAN BARU :
- Usia minimal 18 tahun
- Ijazah terakhir asli & fotocopy legalisir rangkap 1
- KTP asli & fotocopy rangkap 1
- Pas foto ukuran 3×4 cm 2 lembar
- Pemohon datang sendiri
PERPANJANGAN:
- Penyerahan Kartu AK-1 lama
- Masa berlaku Kartu AK-1 kurang dari 2 tahun
PENGGANTIAN BARU:
- Karena penggantian data (status, pendidikan, alamat)
- Telah habis masa berlakunya Kartu AK-1
- Menyerahkan Kartu AK-1 lama
- KTP asli & fotocopy rangkap 1
- Ijasah asli & fotocopy rangkap 1
- Pas foto uk 3×4 2 lembar
Leave a Reply