Bulan September 2020 Dinnakerind Demak Layani 4.145 Pencari Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja)

Bulan September 2020 Dinnakerind Demak Layani 4.145 Pencari Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja). Pelayanan Kartu AK-1 atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Kartu Kuning hingga bulan September 2020 di Dinnakerind Kabupaten Demak sudah melayani sebanyak 4.145 pencari kerja yang terdiri dari 1.390 Laki-laki dan 2.755 Perempuan. Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jumlah terbanyak pembuatan Kartu AK-1 berasal dari Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen.

Perlu dketahui bahwa pelayanan Kartu AK-1 di Dinnakerind Demak sudah mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2017 sampai 2019. Adapun persyaratan pengurusan Kartu AK-1 adalah sebagai berikut:

PERMOHONAN BARU :

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Ijazah terakhir asli & fotocopy legalisir rangkap 1
  3. KTP asli & fotocopy rangkap 1
  4. Pas foto ukuran 3×4 cm 2 lembar
  5. Pemohon datang sendiri

PERPANJANGAN:

  1. Penyerahan Kartu AK-1 lama
  2. Masa berlaku Kartu AK-1 kurang dari 2 tahun

PENGGANTIAN BARU:

  1. Karena penggantian data (status, pendidikan, alamat)
  2. Telah habis masa berlakunya Kartu AK-1
  3. Menyerahkan Kartu AK-1 lama
  4. KTP asli & fotocopy rangkap 1
  5. Ijasah asli & fotocopy rangkap 1
  6. Pas foto uk 3×4  2 lembar

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*