4 IKM di Kabupaten Demak Akan Mengikuti Edukasi dan Fasilitasi HKI

Demak – Dalam dunia perdagangan Merk merupakan identitas yang menjadi pembeda antara pelaku usaha satu dengan yang lain. Dengan adanya Merk, produk yang dihasilkan menjadi lebih dikenal oleh masyarakat luas. Begitu pentingnya merk terlebih untuk para pelaku Industri kecil dan Menengah (IKM) di kabupaten Demak karena sebagian besar IKM di kabupaten Demak belum begitu peduli dengan Hak atas Merk. Salah satu cara untuk melindungi Hak atas Merk dengan cara mendaftarkan Merk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) di Kantor Wilayah terdekat.

Mengingat begitu pentingnya Merk, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah telah membuka kesempatan kepada pelaku IKM di kabupaten Demak dengan memfasilitasi pendaftaran Merk. Melalui Tenaga Penyuluh Lapangan Kementrian Perindustrian yang ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, pada hari Senin, 5 Oktober 2020, TPL Kemenperin melakukan konfirmasi peserta Pelatihan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Pelaku Usaha. Terdapat 4 IKM dari kabupaten Demak yang lolos untuk mengikuti pelatihan yang diadakan pada 21 Oktober 2020 mendatang. Adapun masing – masing  komoditinya Supriyati-Desa Jragung Karangwen (Emping jagung), Tri Retno Rahayu-Desa Karangtowo Karangtengah (Bakpia), Supriyadi-Desa Karangasem Sayung (Kerupuk), Yustika Yuliarti-Desa batursari Mranggen.

Diharapkan setelah didaftarkannya Merk dapat membantu mempromosikan produk sehingga dapat meningkatkan jumlah nilai jual, mendorong pelaku usaha untuk terus berkembang dan produktif serta adanya jaminan atas mutu produk. Selain itu pendaftaran Merk produk juga menghindari plagiarisme yang dapat merugikan pelaku usaha khususnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*