Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Demak, menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi banyak masyarakat yang mencoba keberuntungan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun mereka memilih dengan cara instan dan juga penawaran-penawaran yang lebih menarik,” kata Kepala Dinnakerind Kab.Demak Agus Kriyanto.
Ia mengatakan, hal itu menjadi kesalahan yang fatal, karena penawaran menarik yang ditawarkan oleh perusahaan ilegal itu tidak sesuai ekspektasi dari masyarakat saat sudah berada di luar negeri.
“sehingga, pada saat mereka sampai diluar negeri terjadi permasalahan. Karena mereka melalui jalur yang tidak resmi dan kita akan sulit memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” tambahnya.
Untuk mencegah TPPO, pihaknya memaksimalkan gugus tugas, sesuai dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 401/97 tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Demak.
“Kita berupaya untuk memaksimalkan gugus tugas tersebut untuk memberikan perlindungan atau memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap TPPO, ujarnya.
Ia berharap, ke depan bisa memberikan perlindungan yang lebih sehingga masyarakat Demak tidak ada yang menjadi korban TPPO.
Ia berpesan untuk segera melapor ke Dinnakerind Kab.Demak, jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO. Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terbuai dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
‘jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO bisa melapor ke kita. Jadi intinya, jangan mudah diiming-imingi dengan penawaran yang menarik.”