Dinnakerind Demak Bersama Bea Cukai Semarang Laksanakan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret Triwulan 2 Tahun 2026

Demak, 18 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Demak serta Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) pada Rabu dan Kamis, 17–18 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh perusahaan industri hasil tembakau yang beroperasi di Kabupaten Demak. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinnakerind Kabupaten Demak, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengawasan lapangan ke sejumlah perusahaan, yaitu PT. Tobacco Selatmalaka Industry, PT. Moeria Mulia, PT. Manunggal Jaya Tobacco, dan PT. Roberta Prima Tobacco.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri hasil tembakau terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pelaporan mesin pelinting sigaret. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan bahwa penggunaan mesin produksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan kondusif.

Dalam kegiatan sosialisasi, narasumber dari Bea Cukai Semarang menyampaikan berbagai regulasi yang mengatur industri hasil tembakau, termasuk kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan mesin produksi serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengawasan langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap keberadaan serta penggunaan mesin pelinting sigaret. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara persuasif dan edukatif guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang cukai.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang berharap dapat meningkatkan sinergi dengan pelaku industri hasil tembakau dalam mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mendukung penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan industri yang sehat, legal, dan berdaya saing.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari perusahaan yang dikunjungi. Diharapkan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat semakin meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha industri hasil tembakau di Kabupaten Demak. kegiatan tersebut diata termasuk dalam upaya mengurangi hingga menghilangkan perdaran rokok ilegal.