Rapat Persiapan dan Evaluasi Sosialisasi Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) di Lingkungan Kabupaten Demak Tahun 2025

Rabu 12 Februari 2025 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak melakukan Rapat Persiapan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) untuk ditahun 2025 dan Evaluasi Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) untuk ditahun 2024. Ditahun 2025 Pengawasan dilakukan Bersama dengan Bea dan Cukai Semarang. Mengunjungi 2 Perusahaan Industri Rokok yaitu PT. Tobacco Selat Malaka Industry dan PT Roberta Prima Tobacco yang sudah ditetapkan sesuai perencanaan yang tertuang di Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) Tahun 2025.

Kegiatan ini bermaksud untuk mencegah produksi rokok ilegal dan memastikan bahwa semua mesin yang digunakan dalam proses produksi telah terdaftar dan diawasi secara ketat, Ujar Sulkani selaku Staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.