Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Melaksanakan Pengujian Berkala Garam Konsumsi Beryodium pada IKM Garam di Kecamatan Wedung

Demak, 10 September 2025 – Dalam upaya menjamin mutu dan keamanan produk garam konsumsi beryodium yang diproduksi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) lokal, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengujian berkala terhadap produk garam konsumsi beryodium di dua IKM garam yang berlokasi di Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. IKM yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Sejahtera Abadi dan Bueka BSA, yang selama ini menjadi bagian dari pelaku usaha garam konsumsi di wilayah Kabupaten Demak.

Pengujian dilakukan terhadap kadar yodium pada produk garam halus, dengan hasil 56,7 ppm untuk garam dari KUGAR Sejahtera Abadi dan 110,6 ppm untuk garam dari Bueka BSA. Kedua hasil tersebut telah memenuhi ambang batas minimal kadar yodium sesuai ketentuan, yaitu lebih dari 30 ppm, sebagaimana diatur dalam regulasi standar mutu garam konsumsi.

Selain pengujian kadar yodium di lapangan, dilakukan juga pengambilan sampel garam sebanyak 2 kilogram per produk dari masing-masing IKM. Sampel-sampel tersebut kemudian dikirimkan ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang untuk diuji lebih lanjut sesuai standar SNI 3556:2016 tentang Garam Konsumsi Beryodium.

Kegiatan pengujian berkala ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk garam yang dihasilkan oleh IKM di Kabupaten Demak tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses peningkatan kualitas dan daya saing produk garam lokal di pasar nasional.

Melalui dukungan teknis seperti ini, Pemerintah Kabupaten Demak terus mendorong pertumbuhan sektor industri garam rakyat agar lebih modern, higienis, dan berkelanjutan.