Dinnakerind Hadir Bintek ANJAB ABK dan SKJ di Ruang Ballrrom Wakil Bupati Demak

Demak, 10 November 2020, di Ruang Ballroom Wakil Bupati Demak Bintek ANJAB ABK  dan SKJ – Dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah untuk menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan/Kelas Jabatan, maka akan diselenggarakan (Bimbingan Teknis) Bimtek Anjab ABK / Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan. Secara umum UU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi dan birokrasi. Dan di samping itu metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) sangat penting di lakukan untuk mengukur OutPut Para PNS baik secara kuantitas maupun secara kualitas, Apakah target itu sudah tercapai, karena SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

8 area perubahan reformasi birokrasi tutur Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bapak TRI EDY UTOMO, AP, M.Si

  1. Mental aparatur: terciptanya budaya kerja yang positif bagi birokrasi yang melayani, bersih, dan akuntabel.
  2. Organisasi: organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
  3. Tata laksana: sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
  4. Peraturan perundang-undangan: regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.
  5. Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
  6. Pengawasan: meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN.
  7. Akuntabilitas: meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
  8. Pelayanan publik: pelayanan yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Jenis Jabatan Menurut Standar Kompetesni Jabatan PERMENPAN NO 41 TAHUN 2018

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi ( Muda, Madya, Utama)
  2. Jabatan Administrasi ( Administrator , Pengawas, Pelaksana)
  3. Jabatan Fungsional

fungsional keahlian :

a. ahli pertama;

b. ahli muda;

c. ahli madya, dan

d. ahli utama

fungsional keterampilan :

a. pemula; pelaksana

b. terampil; pelaksana lanjutan

c. mahir / terampil; dan

d. penyelia. ahli

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*