Dinnakerind Kab. Demak Melaksanakan Kegiatan FGD Rencana Pembangunan KIHT Kab. Demak di Kota Magelang

DINNAKERIND telah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Hotel Safira Kota Magelang selama 2 (dua) hari tanggal 7 s/d 8 Desember 2021.

Hasil Diskusi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak

  1. Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor  21/Pmk.04/2020 Tentang Kawasan Industri  Hasil Tembakau
  2. KIHT Soppeng dikelola oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng
  3. Perusda Kabupaten Soppeng sebagai pengelola kawasan industri, dimana perusda bekerjasama dengan HIPERTAS, himpunan pengusaha tembakau rokok Soppeng.
  4. KIHT Kabupaten Soppeng telah berdiri selama kurang lebih 2 tahun dengan menghasilkan nilai pita cukai sebesar 3,2 M per tahunnya
  5. KIHT Kabupaten Soppeng memberikan dampak positif bagi pelaku industri tembakau yang mampu meningkatkan grade rokok produksi Soppeng yang semula Sigaret Kretek tangan menjadi Sigaret Kretek Mesin
  6. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
  7. Pengelolaan kawasan Industri Hasil Tembakau dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau Koperasi
  8. Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
  9. Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 ha dalam satu hamparan
  10.  Pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk Kawasan Industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mempertimbangkan ketersediaan jaringan transportasi (akses/jalan, pelabuhan, bandara), jaringan energi, jaringan sumber daya air, jaminan pasokan air baku, jaringan telekomunikasi, dan sanitasi
  11. Pengelola kawasan industri wajib melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan.
  12. Kegiatan industri diarahkan di kawasan peruntukan industri
  13. Kegiatan industri kecil diperbolehkan bersyarat berada diluar kawasan peruntukan industri jika Industri tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas dan/atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
  14. Hal-hal yang perlu di diskusikan dalam FGD Rencana Pembangunan KIHT terkait dengan RTRW meliputi skala usaha KIHT, resiko KIHT, Persyaratan teknis dalam pengembangan KIHT, Kesesuaian pengembangan KIHT dengan RTRW Kabupaten Demak.

SIMPULAN

        Berdasarkan hasil diskusi yang di hadiri dan dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Demak mengenai adanya program rencana pembangunan  KIHT, masih menjadi discursus/diskusi berkaitan waktu permulaan pembangunan KIHT dan usulan dari provinsi untuk dilakukan revisi PMK NO.21/2020 tentang KIHT dan 206 tentang Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT, salah satunya untuk mendorong menjadi sentra.  Dalam FGD kesimpulannya rencana pembangunan KIHT tetap di jalankan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan, dimana di Kabupaten Demak masih berada di tahap satu yakni perencanaan yang mencakup FS, Masterplan, Studi AMDAL, DED, dan Tata Tertib.