Serius Raih Predikat Smart City, Pemkab Demak Selenggarakan Bimtek Gerakan Menuju 100 Smart City

Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Demak adalah membangun kota cerdas berbasis IT (Smart City). Ini merupakan konsep kota cerdas yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya dengan efisiensi dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat atau lembaga dalam melakukan kegiatannya. Program ini harus segera di realisasikan, kalau tidak sekarang kapan lagi.

Demikian disampaikan Bupati HM.Natsir saat membuka Kegiatan Demak Smart City Tahap 3 di Gedung Bina Praja, Selasa, 3 September 2019. Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Demak dr. Singgih Setyono, MMR, Kepala Dinkominfo Demak, Endah Cahyarini, dan Kepala Bappaeda Taufiq Rifai.

Bupati menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah di-launching aplikasi SIMAYA yang merupakan aplikasi tata naskah dinas elektronik. “Pemerintah Kabupaten Demak juga telah melakukan kontrak kerjasama dengan Kabupaten Batang tentang pelaksanaan e-Planning dan e-Budgeting serta single data system. Adapun aplikasi Cekrama Mata Elang dapat membantu msyarakat tanggap terhadap kesehatan, yang di pelopori oleh puskesmas Kec. Bonang. Langkah ini diambil sebagai awal cikal bakal pelaksanaan Smart City di Kota Wali, Bupati berharap agar di tahun 2020 nanti, Smart City sudah diimplementasikan sepenuhnya. Sebab Pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo menargetkan 100 kota/kabupaten telah mengimplementasikan Smart City di tahun 2020
“Maka saya meminta kepada hadirin sekalian untuk dapat sungguh-sungguh mendukung pelaksanaan Smart City. Wajib hukumnya bagi setiap pimpinan OPD untuk melek teknologi. Ini penting, mengingat kini kita berada di era teknologi informasi yang perkembangannya sangat cepat.

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memberikan data dari OPD masing-masing. Selanjutnya, data tersebut diintegrasikan di dalam Dashbord Smart City. Dengan data yang dikecualikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga pemohon informasi publik mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*