SNI UNTUK PETANI GARAM DEMAK

Pendampingan dan konsultasi SNI untuk Petani Garam Demak

IKM Garam Gabus Sarila

Demak merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berada dikawasan pantai utara. Sebagian masyakat yang dekat dikawasan laut utara berprofesi petani garam. Salah satunya yaitu IKM garam Kopgar Sejahtera yang berada di Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

IKM garam Kopgar Sejahtera mengolah bahan baku garam dari ladang sampai pada proses produksi. Adapun produk yang dihasilkan yaitu garam konsumsi beryodium seperti halnya garam rebus, garam giling halus, dan garam birket yang banyak dibutuhkan di kalangan konsumen.

Sedangkan untuk pengedaran produknya dibutuhkan izin edar seperti SNI, BPOM, dan HALAL. Pada kesempatan ini IKM garam Kopgar Sejahtera mendapatkan fasilitasi SNI dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Selasa 3 Agustus 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian melakukan Pendampingan dan Konsultan SNI untuk pemeriksaan alat-alat produksi yang digunakan dan pemberian dokumen yang harus dilengkapi IKM garam Kopgar Sejahtera sebelum pengujian SNI.

IKM Garam Gabus Sarila

Manfaat produk berlabel SNI:

1. Menjamin Standar Kesehatan.

2. Menjamin Standar Keamanan.

3. Menjamin Standar Keselamatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan

4. Menjamin Standar Pelestarian Lingkungan Hidup.

5. Membuat Persaingan Usaha yang Lebih Sehat.

6. Meningkatkan Daya Saing

7. Meningkatkan Efisiensi serta Kinerja Industri.

IKM Garam Gabus Sarila

Menurut BSN, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Stempel SNI dapat memberikan keamanan bagi para konsumen yang akan menggunakan barang-barang ber-SNI. Selain itu, produsen juga mendapatkan label dengan kualitas baik dari label SNI pada produknya. Pemerintah juga bisa wajib memberikan label SNI dengan tujuan tertentu.

Berikut beberapa fungsi perlunya dari label SNI:

1. Melindungi Kepentingan Umum.

2. Sebagai Keamanan Negara.

3. Keperluan Perkembangan Ekonomi Nasional.

4. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.