SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DIBIDANG CUKAI KEPADA IKM, PERUSAHAAN DAN IKM TEMBAKAU

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kabupaten Demak telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Kepada IKM, Perusahaan dan IKM Tembakau. Sosialisasi ini diisi oleh Narasumber dari Bea Cukai Semarang dan Setda Perekonomian Kabupaten Demak serta Paparan yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dilanjutkan Sekretaris Dinas.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau tersebut terlaksana selama 7 hari di BLK Kabupaten Demak dan 3 Hari di Desa Sumberejo, Tlogorejo dan Sukorejo.

Dihari Senin dan Selasa tanggal 12 dan 13 September 2022, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi di Balai Latihan Kerja Kabupaten Demak dengan Audience IKM Umum, agar para pelaku IKM sadar akan pentingnya cukai dan rokok Ilegal

Pada Hari berikutnya di hari Rabu dan Kamis tanggal 14 dan 15 September 2022, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi di Balai Latihan Kerja Kabupaten Demak dengan Audience Perusahaan, agar para Perusahaan terutama yang ada di Wilayah Kabupaten Demak mampu memberikan Konstribusi dan Kesadaran akan pentingnya cukai dan rokok Ilegal

Dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman secara mudah bagi masyarakat untuk dapat mengerti pentingnya mengetahui ciri-ciri rokok illegal dan ketentuan di bidang cukai. Sebab rokok yang disebut rokok polos atau rokok ilegal, merupakan rokok yang kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan negara.