Sosialisasi Relaksasi PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Iuran Program Jamsostek

Acara Sosialisasi Relaksasi PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Iuran Program Jamsostek dihadiri oleh Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Ibu Murtiningsih, SH dan beberapa Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak dan Semarang, yaitu : PT. Saniharto Enggalhardjo, PT. Glory Industrial, PT. Sai Apparel Semarang.

Acara Sosialisasi Relaksasi PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Iuran Program Jamsostek diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Semarang hari Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 13.00 s/d 14.00 WIB bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit.

Acara Sosialisasi tersebut diselenggarkan untuk mensosialisasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang relaksasi  iuran program jamsostek untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga dengan adanya relaksasi tesebut pihak Pengusaha atau Masyarakat hanya membayar 1% iuran BPJS dari potongan sebesar 99% yang diberikan dan relaksasi denda iuran dari 2% menjadi 0,5%.

      Dengan menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Iuran Program Jamsostek diharapkan dapat membantu masyarakat ditengah kesulitan di masa Pandemi Covid ini

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*