Tata Cara Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau unsur pekerja.

Tata cara pembentukan LKS Bipartit tercantum dalam BAB III Permenakertrans No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. Sedangkan, aturan mengenai kepengurusan LKS Bipartit tercantum dalam Pasal 10, 11 dan 12 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008.

Adapun alur pembentukan LKS Bipartit dituangkan dalam skema berikut ini:

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai LKS Bipartit, dapat memperhatikan video berikut:

Mari, kita ciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan demi mewujudkan Kabupaten Demak yang bermartabat, maju dan sejahtera.