Dinnakerind Telah Melaksanakan Rapat Persiapan III di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Tanggal 30 November 2021 Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Sinkronisasi, Dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri.
Berdasarkan hasil Rapat III dapat disimpulkan,
- Dana DBHCHT 50% Kesejahteraan Masyarakat, 25% Penegakan Hukum, 25% Kesehatan dan KIHT sesuai PMK 206 dilaksanakan oleh seluruh penerima dana DBHCHT sesuai dengan kententuan Kementrian Perindustrian
- Serta mempedomani PMK 206/PMK07/2021 agar pembangunan KIHT ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku tembakau.
- Berdasarkan hasil study didaerah yang akan dikunjungi kabupaten Sopeng, dan Pemakasan sebagai Pembanding.
- Dengan demikian dapat kita sepakati bersama bahwa Rencana Pembangunan KIHT di Kabupaten Demak sangat tepat diwilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.