Dinnakerind bersama Serikat Pekerja Kabupaten Demak Menyelenggarakan Acara “Sarasehan Peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) Tahun 2021”

Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Hari Buruh (May Day) Tahun 2021. Acara yang diselenggarakan di Hotel Amantis Demak pada tanggal 3 Mei 2021 tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Perwakilan Serikat Pekerja dan Perwakilan APINDO Demak. Adapun yang menjadi tamu undangan dalam acara tersebut adalah Wakil Bupati Demak, Kepala Kesbangpolinmas Kab. Demak dan Ketua BAZNAZ Demak. Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Drs. Bambang Saptoro Subandrio; serta Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak, Suhasbukit, S.H., M.H. Dalam acara tersebut, turut diundang perwakilan yatim piatu untuk menerima santunan yang diberikan langsung oleh Ketua BAZNAZ Demak serta Ketua APINDO Demak yang diwakili oleh Sekretaris APINDO Demak.

Acara yang dihadiri oleh tiga orang narasumber yang terdiri dari Ketua Bappeda Litbang Kab. Demak, Bapak Suhasbukit, S.H., M.H.; Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ibu Umi Ha’ni, S.H.,M.H dan Pensiunan Hakim AD Hoc PHI PN Surabaya Bapak Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H. tersebut berjalan dengan lancar. Menurut keterangan ketua BAPPEDA LITBANG Kabupaten Demak, Bapak Suhasbukit, S.H., M.H. selaku salah satu narasumber, bahwa karena adanya pandemic covid-19 semua Dinas di Kabupaten Demak terkena refocusing sehingga banyak kegiatan yang tidak dapat terlaksana. Harapan kedepan ketika kondisi sudah normal tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kab. Demak dapat teranggarkan.

Dalam acara tersebut, Umi Ha’ni, S.H.,M.H. selaku perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan ketentuan PP no. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja harus memperhatikan asas hokum dan lebih mengutamakan musyawarah/mufakat, untuk menghindari dan menyelesaikan konflik di perusahaan dengan itikad baik dan komunikasi yang baik

Acara ditutup dengan penyampaian materi oleh Bapak Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H yang menyampaikan bahwa dengan asas itikad baik dalam perjanjian kerja dapat mewujudkan hubungan kerja yang adil, dinamis dan harmonis sehingga mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*