Kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award Tahun 2020 Oleh BPJS Ketenaga Kerjaan

Semarang – Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Paritrana Award dibuat untuk meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Semarang menggelar Sosialisasi Kegiatan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Nasional Tahun 2020, Event ini diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan agar bisa segera mendapatkan perlindungan, Kamis (27/11/2020).

Paritrana Award Tahun 2020 sendiri merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja. Nama Paritrana ini diambil dari bahasa sanskerta yang berarti perlindungan.

Periode penilaian paritrana ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik dan perusahaan menengah terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik. Mereka dipilih karena telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Program ini diharapkan bisa mendorong terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*