Pendampingan Persiapan Surveillance SNI 3556-2010 Pada IKM Garam Konsumsi Beryodium

Demak – Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam konsumsi beryodium bertujuan untuk  melindungi kesehatan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab dan mendukung perkembangan dan diversifikasi produk Industri garam konsumsi beryodium. Dalam kesempatan ini bidang Perindustrian memberikan fasilitasi bagi pelaku IKM Garam konsumsi Beryodium yaitu Koperasi Garam Rakyat Sejahtera dengan merek garam “Gabus Sarila” dan Bu Eka BSA Kedungmutih dengan merek garam “De Uyah” yang berlokasi di Desa Desa Kedungmutih Wedung, Demak.

Seperti yang terlihat, para Tenaga Penyuluh Lapangan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 melakukan pendampinginan dalam rangka mempersiapkan kegiatan Surveillance garam dimana kegiatan tersebut untuk membantu menjaga konsistensi penerapan SNI 3556-2010. Persiapan yang dilakukan mengenai audit sistem dan audit kecukupan, dalam audit sistem akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan dalam usaha yang dijalankan tersebut. Dalam audit kecukupan, dilakukan persiapan  terhadap dokumen sistem manajemen mutu yang sudah dimiliki.

Semoga dengan terfasilitasinya kegiatan Surveillance ini dapat membantu serta memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk konsisten menerapakan kuliatas produk sehingga garam konsumsi Beryodium dari Desa Kedungmutih, Wedung Demak mampu bersaing dan bisa memperluas market penjualannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*