UMK 2020, Kabupaten Demak Peringkat 2 se-Jawa Tengah

UMK 2020, Kabupaten Demak Peringkat 2 se-Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Demak ditetapkan sebesar Rp 2.432.000. Dengan nominal ini, Kabupaten Demak menempati peringkat ke-2 di bawah Kota Semarang yaitu sebesar Rp 2.715.000. Sedangkan peringkat terbawah ditempati Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp 1.748.000.

Dengan UMK tersebut diharapkan kesejahteraan tenaga kerja bisa meningkat dan juga tidak memberatkan bagi perusahaan. UMK tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*