Verifikasi Mesin Pelinting Rokok Cegah Produksi Rokok Ilegal

Demak – Pendataan mesin pelinting rokok adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah bersama dengan PT. Sucofindo mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kabupaten Demak untuk melakukan verifikasi mesin pelinting rokok. PT. Sucofindo dalam hal ini sebagai penyedia jasa pemeriksaan, pengawasan dan pengujian mesin pelinting rokok melaksanakan verifikasi dan registrasi mesin pelinting rokok. Tujuan dari verifikasi ini untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol dan tidak memproduksi rokok ilegal atau tanpa cukai.

Kegiatan yang dilaksanakan pada selasa, 29 Oktober 2020 lalu bertempat di PT. Roberta Prima Tobbaco dan PT. Moeria Mulia. Adapun proses verifikasi adalah dengan kodefikasi pada mesin pelinting sigaret dengan melekatkan name plate yang dilengkapi barcode berisi data registrasi mesin pada tiap mesin pelinting rokok. Selanjutnya setiap mesin akan memiliki sertifikat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan registrasi mesin.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*