Dinnakerind Demak Selenggarakan Pelatihan Keamanan Pangan bagi IKM

Berdasarkan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, dalam ketentuan pasal 2 mensyaratkan bahwa salah satu syarat diterbitkannya SPP IRT (Sertififat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah adanya sertifikat Keamanan Pangan, disamping hasil pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi syarat seperti tempat produksi, peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi dan bahan-bahannya.

Disamping sarana dan prasarana produksi, pengolah makanan/ produsen harus menguasai dan mempunyai pengetahuan dalam pengolahan makanan yang baik, sedikitnya ada 10 materi yang harus dipahami yaitu :

  1. Peraturan dan sistem pengawasan makanan;
  2. Memahami Good Practices Prosedures dalam Rantai makanan;
  3. Pedoman Pemberian SPP IRT;
  4. Memahami Cara Produksi Pangan Yang Baik dalam Industri Rumah Tangga;
  5. Pengantar Mikrobiologi Pangan;
  6. Pengemasan, penyimpanan dan pelabelan produksi pangan;
  7. Tata Cara pemeriksaan sarana produksi pangan;
  8. Bahan Tambahan Pangan, didalamnya berisi batas toleransi maksimum bahan yang diperbolehkan dalam proses produksi (pewarna, rasa dll);
  9. Prinsip Hieginitasi Sanitasi Makanan dan Minuman;
  10. Hiegines Perorangan.

Atas dasar ketentuan diatas, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dalam upaya meningkatkan kualitas produksi IKM, mendorong IKM olahan makanan untuk mengurus Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP IRT). Peran Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagai kepanjangan tangan Pemerintah berupaya mendorong kemajuan IKM makanan, sedang disisi lain melindungi konsumen agar mendapatkan olahan pangan yang berstandar, berkualitas dan sehat. Salah satu cara yang ditempuh adalah menyelenggarakan pelatihan Keamanan Pangan, sehingga para pelaku IKM olahan makanan di Kabupaten Demak mendapatkan sertifikat keamanan pangan sebagai salah satu syarat pengajuan PIRT.

Pelatihan Keamanan Pangan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Rabu dan Kamis tanggal 28 dan 29 Agustus 2019, diikuti oleh 40 (empat puluh) IKM olahan makanan dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, di Aula Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak .

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*