Dinnakerind Mengadakan Kegiatan FGD Rencana Pembangunan KIHT Kab. Demak Di DIY

DINNAKERIND telah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Forriz Hotel Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 (dua) hari tanggal 30 September s/d 01 Oktober 2021.

Diskusi mengenai Rencana Pembanguan KIHT di Kabupaten Demak

Hasil Diskusi mengenai Rencana Pembanguan KIHT di Kabupaten Demak

  1. Dana DBHCHT 50%  Kesejahteraan Masyarakat, 25% Penegakan Hukum, 25% Kesehatan,
  2. Prinsip dari pembentukan KIHT untuk kesejahteraan masyarakat (petani, pengrajin/perajang, pengusaha tembakau)
  3. KIHT sesuai PMK 206 dilaksanakan oleh seluruh penerima dana DBHCHT sesuai dengan kententuan Kementrian Perindustrian
  4. KIHT adalah Kawasan tempat pemusatan indutri tembakau dengan sarana dan prasana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakauyang disediakan dan dikembangkan dan dikelola oleh  pengusaha kawasan industri hasil tembakau
  5. Pengusaha kawasan industri hasil tembakau adalah badan usaha yang berbentuk hukum
  6. Tujuan Untuk menekan peredaran rokok ilegal untuk mendukung daya saing IKM tembakau
  7. Yang akan menumbuhkan sektor ekonomi sehingga akan menambah pendapatan daerah maupun nasional
  8. Yang didapat jika gabung dengan KIHT mendapat kemudahan Perizinan berusaha, kemudahan kegiatan berusaha, penundaan pembayaran cukai, 
  9. Di KIHT terdapat fasilitas lab dan ada kantor cukai, dan gedung banguan untuk Industri Rokok
  10. KIHT di Indonesia yaitu di Sopeng dan Kudus
  11. Lahan 5 ha untuk Kawasan Industri IKM, yang mengisi KIHT dapat disebut dengan sentra.
  12. Diharapakan ada pelaku industri rokok sehingga terdapat respon dari pelaku industri rokok. Diperlukan sosialisasi ke industri rokok dengan menawarkan kemudahan-kemudahan
  13. Yang harus dievaluasi oleh perekonomian pembentukan, pengelolaan, pengembangan KIHT. Kab. Demak di pembentukan KIHT
  14. Tahapan Pembangunan KIHT di masa pembentukan Perencanaan, perizinan, pembebasan lahan,
  15. Pembelian lahan boleh di danai oleh DBHCHT karena termasuk pengadaan.
  16. KIHT bukan hanya untuk produk rokok tetapi untuk produk lainnya
  17. KIHT dengan Kesehatan yaitu maksudnya rokok mengandung zat aditif, peredaran bahan zat aditif harus sesuai dengan ketentuan dan penyebaran zat aditif harus terdapat peringatan kesehatan.
  18. Tripple bottom line harus memperhatikan lingkungan harus terdapat (tumpang sari berganti komoditas untuk mengasilkan kualitas temabaku yang baik), sosial, ekonomi.
  19. Harus terdapat kajian mengenai PMK dan Peraturan Kementrian Perindustrian dalam penggunaan lahan untuk kawasan industri. Harus ada masukan ke peraturan keuangan. Jadi pelaku yang mengisi KIHT itu bisa disebut dengan sentra.
  20. Bahan baku juga harus dipertimbangkan dalam pembentukan KIHT.
  21. KIHT tidak wajib dibentuk disesuaikan dengan keadaan kab/kota terdapat atau tidaknya industri rokok atau peredaran ilegal dipertimbangkan lagi uji kelayakannya.
  22. Jika FS layak maka dilanjutkan studi-studi. Jika tidak maka dihentikan. Yang lebih utama adalah uji kelayakan studi. Pengisi KIHT boleh dari luar daerah.